KAYU RAJA . Hari Senin Tanggal 24 Juni 2024. Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2025.
Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, Pemerintah Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa dalam rangka Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2025.
Bertempat di balai desa Kayu Raja Musyawarah Desa ini juga diharidir oleh dari Pihak Kecamatan Keritang diantaranya ada Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Keritang, Pendamping DMIJ, Pendamping Desa, Kepala Desa Kayu Raja beserta seluruh perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) , Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Ketua BUMDes Raja Mandiri, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2025 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD Desa Kayu Raja.
Mengawali sambutan Kepala Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang Bapak Andi Agus menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Lebih lanjut senada sambutan yang disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Kecamatan Keritang dikatakan, melalui musdes penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan. “Yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJMDesa yang menjadi program atau visi misi kepala desa,” terangnya. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kayu Raja harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasi Pemberdayaan Kecamatan Keritang juga menegaskan, selain pembangunan, target utama yakni mencegah dan menghindari stunting. “Tahun ini sampai tahun 2025 nanti, fokus dan targetkan masyarakat terhindar dari kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya”.
Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025:
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Kayu Raja
2. Ketua : Sekretaris Desa Kayu Raja
3. Sekretaris : Ketua LPMD
4. Anggota : Bapak Andi Fadli, Bapak Heldodi, Bapak Jusri Lesmana, Bapak Riski dan Ibu Dahlia
(Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.